a. bahwa dalam rangka meningkatkan pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah, perlu mengembangkan akses pembiayaan dari perbankan dan lembaga keuangan bukan bank bagi usaha mikro, kecil, dan menengah;
b. bahwa untuk menyinergikan kebijakan atas pengembangan akses pembiayaan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk komite kebijakan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.