a. bahwa masa jabatan anggota Komisi Yudisial periode 2010-2015 akan segera berakhir; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011, Presiden membentuk Panitia Seleksi pemilihan calon anggota Komisi Yudisial yang keanggotaannya terdiri atas unsur pemerintah, praktisi hukum, akademisi hukum, dan anggota masyarakat; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Pembentukan Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Komisi Yudisial;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.