Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh KEPPRES 8/2020.
a. bahwa sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025, pelaksanaan Reformasi Birokrasi perlu dilakukan secara berkesinambungan; b. bahwa agar pelaksanaan program Reformasi Birokasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional untuk periode tahun 2015- 2019; c. bahwa pembentukan Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional ditetapkan dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.