a. bahwa dengan adanya pengangkatan dan pelantikan Pejabat Tinggi Pratama di Lingkungan Kementerian Perhubungan dan untuk memperlancar pelaksanaan mutasi Pegawai Negeri Sipil, perlu memberikan wewenang kepada pejabat-pejabat tertentu di lingkungan Kementerian Perhubungan;
b. bahwa pejabat yang namanya tersebut pada lajur 2 (dua) dalam Lampiran Keputusan Menteri ini, memenuhi ketentuan dan persyaratan untuk diberikan kewenangan menandatangani keputusan mutasi kepegawaian di lingkungan Kementerian Perhubungan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Spesimen Tanda Tangan dan Paraf Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang Diberi Delegasi dan Kuasa untuk Menandatangani Keputusan Mutasi Kepegawaian di Lingkungan Kementerian Perhubungan; - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.