a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 20 Tahun 2011 tentang Akreditasi Badan Hukum atau Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Manusia Perkeretaapian sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 21 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 20 Tahun 2011 ten tang Akreditasi Badan Hukum atau Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Manusia Perkeretaapian, pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia perkeretaapian dapat dilakukan oleh badan hukum atau lembaga pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia perkeretaapian yang telah mendapat akreditasi Menteri;
b. bahwa Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 1018 Tahun 2017 tentang Akreditasi Pendidikan dan Pelatihan Pada Sekolah Tinggi Transportasi Darat (STTD) telah habis masa berlakunya, sehingga perlu dilakukan perpanjangan;
c. bahwa...
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.