a. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 200/PMK.05/2017 tentang Sistem Pengendalian Intern pada Badan Layanan Umum, perlu disusun pedoman pemeriksaan intern Badan Layanan Umum yang dilaksanakan oleh Satuan Pemeriksaan Intern yang merupakan unit kerja yang berkedudukan langsung di bawah pemimpin Badan Layanan Umum;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Satuan Pemeriksaan Intern pada Badan Layanan Umum.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.