a. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2015, untuk kepentingan penyelenggaraan pelabuhan ditetapkan Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan;
b. bahwa batas-batas Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul ditetapkan oleh Menteri Perhubungan setelah terlebih dahulu mendapat rekomendasi dari gubernur dan bupati /walikota mengenai kesesuaian dengan tata ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota;
c. bahwa ... - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.