a. bahwa sesuai dengan hasil evaluasi, penyelenggaraan mudik lebaran Tahun 2022 (1443 Hijriah) telah berjalan dengan aman, selamat, nyaman, tertib, lancar, dan kondusif;
b. bahwa keberhasilan dalam penyelenggaraan mudik lebaran Tahun 2022 (1443 Hijriah) didukung sepenuhnya oleh kementerian/lembaga, operator penyedia jasa transportasi, asosiasi, dan peran serta masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Pemberian Penghargaan atas Pencapaian Luar Biasa dan Pencapaian Optimal dalam Penyelenggaraan Mudik Lebaran Tahun 2022 (1443 Hijriah); - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.