a. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tatr:ur, 2022 tentang Ibu Kota Negara telah dibentuk Otorita Ibu Kota Nusantara sebagai penanggung jawab pada kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggara pemerintahan daerah khusus Ibu Kota Nusantara; b. bahwa Ibu Kota Negara agenda strategis dan prioritas nasional yang harus mendapat dukungan kesiapan dan komitmen penuh terutama dari kementerian/lembaga untuk memastikan realisasi dan c pencapaiannya sesuai amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentar.g lbu Kota Negara dan arahan presiden; bahwa dalam rangka mendukung kelancaran dan d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Menteri Sekretaris Negara tentang Tim Transisi Pendukung Persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara; percepatan perslapan, pembangunan, dan Ibu Kota Negara, pengawalan dan peran aktif unsur-unsur kementerian/lembaga terkait perlu dilakukan melalui pembentukan Tim Transisi Pendukung Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.