bahwa dalam rangka peningkatan produktivitas, daya saing tenaga kerja, dan kesejahteraan masyarakat, perlu menetapkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan tentang Sistem Manajemen Peningkatan Produktivitas;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.