a. bahwa dalam rangka melaksanakan amanah Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 62 Tahun 2017 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 19 (Civil Aviation Safety Regulations Part 19) tentang Sistem Manajemen Keselamatan (Safety Management System) perlu diberikan panduan sistem manajemen keselamatan untuk para inspektur Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Dan Operator;
b. bahwa untuk digunakan sebagai pedoman dan tanggung jawab oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan pemohon yang berurusan dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara untuk mengevaluasi petugas layanan panduan dan implementasi sistem manajemen keselamatan;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara tentang Petunjuk Teknis Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 19-05 (Staff Instruction 19-05) tentang Petunjuk Teknis (Panduan) Safety Management System (SMS) Untuk Para Inspektur Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Dan Operator;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.