a. bahwa dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 41 Tahun 2001 tentang Peraturan Umum Tentang Pengoperasian Pesawat Udara subbagian C paragraf 91.215 dan 91.205 telah diatur mengenai kewajiban bagi pesawat udara yang memiliki registrasi Indonesia wajib dilengkapi dengan ATC Transponder dan Emergency Locator Transmiter (ELT) 406 MHz yang diakui oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara;
b. bahwa untuk penyelenggaraan pelayanan navigasi penerbangan dalam hal pelayanan lalu lintas penerbangan dan penyampaian informasi pencarian serta pertolongan, ATC Transpoder dan Emergency Locator Transmitter (ELT) 406 MHz yang dioperasikan harus memiliki kode;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara tentang Tata Cara Pemberian Izin Kode Secondary Surveillance Radar Mode-S (SSR Mode-S) dan Emergency Locator Transmitter (ELT) 406 MHz Pada Pelayanan Navigasi Penerbangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.