Mengingat mengatur penyelenggaraan pelayanan aeronautika ; u v,™ hPrdasarkan pertimbangan sebagaimana Ptu„juk Dan Tata Cara^» 17WM££* S^naa informai AeroUtika (~«£ 5S Semce), dengan Peraturan D.rektur Jenderal Perhubungan Udara; ! Undang-undang Nomor 1 TataaJM tentang Nomor 4956); 9 Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tetang 2- £L Organisasi Kementenan Negara Sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 13Tahun 2014; * Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang " Sdulan, Tugas, dan^^^^^^1 dengan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2014, Uptop sulis/sulii/AC CASR 175-01/.prll 2014
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.