a. bahwa untuk melaksanakan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2015 tentang Kriteria Tugas dan Kewenangan Inspektur Penerbangan, telah ditetapkan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP 30 Tahun 2020 tentang Protokol (Checklist) Pengawasan Pada Pelayanan Navigasi Penerbangan;
b. bahwa dalam rangka peningkatan keselamatan penerbangan dan pemenuhan ICAO Coordinated Validation Mission bidang navigasi penerbangan, perlu pemutakhiran Protokol (Checklist) Pengawasan Pada Pelayanan Navigasi Penerbangan dengan melakukan penggantian terhadap Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara sebagaimana dimaksud pada huruf a;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara tentang Protokol (Checklist) Pengawasan Pada Pelayanan Navigasi Penerbangan; -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.