;
a. bahwa Rencana Strategis Kementerian Perhubungan Tahun 2020-2024 telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 80 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Perhubungan Tahun 2020-2024;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 80 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Perhubungan Tahun 2020-2024, Renstra disusun untuk periode 5 (lima) tahun dengan mengacu pada RPJMN 2020-2024;
c. bahwa dalam rangka pembinaan dan perencanaan pembangunan sub sektor perhubungan udara secara nasional, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara telah men5aisun rencana strategis untuk periode 5 (lima) tahun;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara tentang Rencana Strategis (Renstra) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara; -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.