Lexon — Keputusan Direktur Jenderal No. 42 Tahun 2012
BerlakuKEPDIRJEN 42/2012Keputusan Direktur Jenderal
Pelimpahan Wewenang Kepada Direktur Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen untuk dan atas Nama Direktur Jenderal Pengelolaan Utang Selaku Kuasa Pengguna Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah Menandatangani Surat dan/atau Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Utang Tahun Anggaran 2012
7 pasal sudah tidak sama dengan naskah aslinya.
Yang ditampilkan di bawah adalah naskah aslinya. Peraturan yang mengubahnya ada di garis waktu berikut.
Naskah di bawah adalah berkas aslinya, tidak berubah mengikuti langkah mana pun di atas. Lihat naskah gabungannya.
Menyiapkan penampil naskah…
Disajikan dari server Lexon — situs sumber menolak disematkan.
Sitasi
Keputusan Direktur Jenderal Nomor 42 Tahun 2012 tentang Pelimpahan Wewenang Kepada Direktur Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen untuk dan atas Nama Direktur Jenderal Pengelolaan Utang Selaku Kuasa Pengguna Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah Menandatangani Surat dan/atau Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Utang Tahun Anggaran 2012.
Diubah olehPERMEN 9/2020PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERTAHANAN NOMOR 42 TAHUN 2012 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENGARUSUTAMAAN GENDER KEMENTERIAN PERTAHANAN