3 pasal sudah tidak sama dengan naskah aslinya.
Yang ditampilkan di bawah adalah naskah aslinya. Peraturan yang mengubahnya ada di garis waktu berikut.
diubah 1 kali — naskah di bawah tetap yang asli
a. bahwa sehubungan dengan adanya alih tugas pejabat yang berwenang melaksanakan transaksi Surat Utang Negara secara langsung (Dealer DJPU) berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Utang Nomor KEP-11/PU/UP.9/2012 tentang Mutasi Para Pejabat Eselon IV Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang, perlu melakukan perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Utang Nomor KEP-51/PU/2010 tentang Penunjukan PejabaVPegawai Yang Berwenang Melaksanakan Transaksi dan Pejabat Yang Berwenang Memberikan Persetujuan Batasan Nilai Transaksi Dalam Rangka Pelaksanaan Transaksi Surat Utang Negara Secara Langsung sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Utang Nomor KEP-2/PU/2012;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Utang tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Utang Nomor KEP-51/PU/2010 tentang Penunjukan PejabaVPegawai Yang Berwenang Melaksanakan Transaksi dan Pejabat Yang Berwenang Memberikan Persetujuan Batasan Nilai Transaksi Dalam Rangka Pelaksanaan Transaksi Surat Utang Negara Secara Langsung;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.
Naskah yang ditampilkan adalah berkas aslinya. Metadata dan kotak Menimbang dibaca otomatis dari naskah itu, jadi untuk keperluan resmi rujuk berkasnya.
Gaya resmi Indonesia.