Konsolidasi
tentang
Pelimpahan Wewenang Kepada Direktur Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen untuk dan atas Nama Direktur Jenderal Pengelolaan Utang Selaku Kuasa Pengguna Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah Menandatangani Surat dan/atau Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Utang Tahun Anggaran 2012
sebagaimana diubah oleh
7 pasal sudah tidak sama dengan naskah aslinya
Ini bukan naskah resmi. Yang ditampilkan hanya pasal yang tercatat berubah, dibaca otomatis dari naskah peraturan pengubahnya, dan memuat cacat pembacaan. Pasal yang tidak berubah tidak ada di halaman ini — untuk keperluan resmi rujuk naskah aslinya.
Sebagian pasal diubah oleh lebih dari satu peraturan yang berlaku di tanggal sama, jadi mana yang menang tidak bisa dipastikan dari data. Pasal itu ditandai di bawah.
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
1. Pengarusutamaan Gender adalah strategi yang dibangun untuk mengintegrasikan gender menjadi satu dimensi integral dari perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan nasional. 2. Gender adalah konsep yang mengacu pada pembedaan peran dan tanggung jawab laki-laki dan perempuan yang terjadi akibat dari dan dapat berubah oleh keadaan sosial dan budaya masyarakat. 3. Analisis Gender adalah proses yang dibangun secara sistematis untuk mengidentifikasi dan memahami pembagian kerja/peran laki-laki dan perempuan, akses dan kontrol terhadap sumber-sumber daya pembangunan, partisipasi dalam proses pembangunan, dan manfaat yang mereka nikmati, pola hubungan antara laki-laki dan perempuan yang timpang, yang di dalam pelaksanaannya memperhatikan faktor lainnya seperti kelas sosial, ras, dan suku bangsa. 4. Perencanaan Responsif Gender adalah perencanaan untuk mencapai kesetaraan dan keadilan Gender, yang dilakukan melalui pengintegrasian pengalaman, aspirasi, kebutuhan, potensi, dan penyelesaian permasalahan perempuan dan laki- laki. 5. Anggaran Responsif Gender yang selanjutnya disingkat ARG adalah anggaran yang respon terhadap kebutuhan perempuan dan laki-laki yang tujuannya untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan Gender. 6. Gender Budget Statement adalah dokumen yang menginformasikan suatu output kegiatan yang telah responsif Gender dan/atau suatu biaya telah dialokasikan pada output kegiatan untuk menangani permasalahan kesenjangan Gender. 7. Gender Analysis Pathway adalah salah satu metode dalam proses perencanaan program yang responsif Gender untuk mengetahui kesenjangan Gender dengan melihat aspek akses, peran, manfaat dan kontrol yang diperoleh laki-laki dan perempuan dalam program pembangunan nasional. 8. Focal Point adalah Pegawai Negeri yang mempunyai kemampuan untuk melakukan Pengarusutamaan Gender di satuan kerja/sub satuan kerja masing- masing. 9. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan. 10. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan. 11. Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah bagian dari suatu unit organisasi pada Kementerian yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu program. 12. Subsatuan Kerja yang selanjutnya disebut Subsatker adalah bagian dari Satker. 13. Tim Kelompok Kerja Pengarusutamaan Gender adalah wadah konsultasi bagi pelaksana dan penggerak Pengarusutamaan Gender dari Satker/Subsatker Kementerian.
oleh PERMEN 9/2020 · berlaku 22 Mei 2020
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
Tim Kelompok Kerja Pengarusutamaan Gender Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 mempunyai tugas: a. sosialisasi dan asistensi pelaksanaan Pengarusutamaan Gender kepada masing-masing Satker/Subsatker Kementerian; b. menyusun program kerja setiap tahun; c. mendorong terwujudnya perencanaan dan penganggaran yang berperspektif Gender; d. merumuskan rekomendasi kebijakan dan program yang Responsif Gender kepada Sekretaris Jenderal; e. melakukan pemantauan pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di masing-masing Satker/Subsatker Kementerian; f. menyusun profil Gender Kementerian; g. menunjuk dan MENETAPKAN Focal Point di masing- masing Satker/Subsatker Kementerian; dan g1. Satker/Subsatker membentuk tim kelompok kerja Pengarusutamaan Gender.
oleh PERMEN 9/2020 · berlaku 22 Mei 2020
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
(1) Kepala Satker/Kepala Subsatker menyampaikan laporan pelaksanaan Pengarusutamaan Gender kepada Sekretaris Jenderal secara berkala setiap 6 (enam) bulan. (2) Sekretaris Jenderal menyampaikan laporan pelaksanaan Pengarusutamaan Gender kepada Menteri setiap tahun dengan tembusan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
oleh PERMEN 9/2020 · berlaku 22 Mei 2020
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
(1) Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana Sekretariat Jenderal MENETAPKAN pedoman pelaporan di tingkat Satker/Subsatker Kementerian. (2) Ketentuan mengenai Pedoman pelaporan di tingkat Satker/Subsatker Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
oleh PERMEN 9/2020 · berlaku 22 Mei 2020
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana Sekretariat Jenderal melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan Pengarusutamaan Gender yang meliputi: a. penyiapan dan penyusunan panduan teknis pelaksanaan; b. peningkatan kapasitas kelembagaan melalui pelatihan, konsultasi, advokasi, dan koordinasi; c. peningkatan kompetensi Focal Point dan kelompok kerja Pengarusutamaan Gender; dan d. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Satker/subsatker Kementerian.
oleh PERMEN 9/2020 · berlaku 22 Mei 2020
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
(1) Biro Organisasi dan Tata Laksana Sekretariat Jenderal mengoordinasikan terintegrasinya perspektif Gender dalam seluruh proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi atas kebijakan, program dan kegiatan Kementerian. (2) Perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi atas kebijakan, program dan kegiatan Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh setiap Satker/Subsatker Kementerian.
oleh PERMEN 9/2020 · berlaku 22 Mei 2020
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
(1) Sekretaris Jenderal bertugas dan bertanggung jawab atas pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Kementerian. (2) Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Sekretaris Jenderal menunjuk Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana sebagai ketua pelaksana.
oleh PERMEN 9/2020 · berlaku 22 Mei 2020