a. bahwa dalam rangka percepatan proses permohonan penetapan wilayah usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap mekanisme permohonan dan penetapan wilayah usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2012 tentang Tata Cara Permohonan Wilayah Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum; www.peraturan.go.id 2016, No.385 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.