Konsolidasi
tentang
Persyaratan Administrasi dan Registrasi Residen dalam Rangka Pembelian Surat Utang Negara dalam Valuta Asing di Pasar Perdana Domestik dengan Cara Lelang
sebagaimana diubah oleh
6 pasal sudah tidak sama dengan naskah aslinya
Ini bukan naskah resmi. Yang ditampilkan hanya pasal yang tercatat berubah, dibaca otomatis dari naskah peraturan pengubahnya, dan memuat cacat pembacaan. Pasal yang tidak berubah tidak ada di halaman ini — untuk keperluan resmi rujuk naskah aslinya.
Naskah asli
Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pengelolaan Utang ini yang dimaksud dengan: 1. Surat Utang Negara adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun dalam valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik Indonesia, sesuai dengan masa berlakunya. 2. Surat Perbendaharaan Negara adalah Surat Utang Negara yang berjangka waktu sampai dengan 12 (dua belas) bulan dengan pembayaran bunga secara diskonto. KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 3. Obligasi Negara adalah Surat Utang Negara yang berjangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan dengan kupon dan/atau dengan pembayaran bunga secara diskonto. 4. Pasar Perdana Domestik adalah kegiatan penjualan Surat Utang Negara untuk pertama kali yang dilakukan di wilayah Indonesia dengan cara Lelang Surat Utang Negara. 5. Lelang Surat Utang Negara adalah penjualan Surat Utang Negara yang diikuti oleh: a. Peserta Lelang, Bank Indonesia, dan/atau Lembaga Penjamin Simpanan, dalam ha1 Lelang Surat Utang Negara untuk Surat Perbendaharaan Negara; atau b. Peserta Lelang dan/atau Lembaga Penjamin Simpanan, dalam ha1 Lelang Surat Utang Negara untuk Obligasi Negara, dengan cara mengajukan penawaran pembelian kompetitif dan/atau penawaran pembelian nonkompetitif dalam suatu periode waktu penawaran yang telah ditentukan dan diumumkan sebelumnya, melalui sistem yang disediakan agen yang melaksanakan Lelang Surat Utang Negara. 6. Peserta Lelang adalah bank atau perusahaan efek yang ditunjuk Menteri Keuangan sebagai Dealer Utama sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Sistem Dealer Utama. 7. Residen adalah orang perseorangan Warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal di Indonesia, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi baik Indonesia ataupun asing, yang didirikan atau bertempat kedudukan di wilayah Republik Indonesia, Bank Indonesia, atau Lembaga Penjamin Simpanan. BAB I1 KETENTUANPERSYARATAN Pasal2 (1) Residen dapat membeli Surat Utang Negara dalam valuta asing di Pasar Perdana Domestik dengan cara lelang dengan ketentuan sebagai berikut: a. memenuhi persyaratan administrasi; dan b. teregistrasi dalam daftar investor Residen. (2) Bank Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan dan Peserta Lelang dapat membeli Surat Utang Negara dalam valuta asing di Pasar Perdana Domestik dengan cara lelang tanpa mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA BAB I11 PERSYARATAN ADMINISTRASI Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a adalah sebagai berikut: a. memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang masih berlaku, untuk investor individul perseorangan; atau b. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang masih berlaku, untuk investor perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi baik Indonesia ataupun asing, yang didirikan atau bertempat kedudukan di wilayah Republik Indonesia. BAB IV TATA CARA REGISTRASI ( 1) Registrasi investor Residen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dilakukan melalui Peserta Lelang. (2) Tata cara registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh calon investor Residen dengan ketentuan sebagai berikut: a. mengisi formulir pendaftaran dan menyerahkan kepada Peserta Lelang; dan b. melampirkan fotokopi persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal3. (3) Untuk calon investor Residen selain orang perseorangan, formulir pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a wajib ditandatangani oleh pejabat yang berwenang atau yang diberi kuasa untuk menandatangani formulir pendaftaran. (4) Format formulir pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a untuk investor perseorangan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pengelolaan Utang ini. (5) Format formulir pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a untuk investor se
Bunyi sekarang
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Imbalan adalah upah yang harus dibayarkan kepada Kurator atau Pengurus setelah kepailitan berakhir. 2. Kurator adalah Balai Harta Peninggalan atau orang perseorangan yang diangkat oleh Pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta debitor pailit di bawah pengawasan Hakim Pengawas sesuai dengan UNDANG-UNDANG mengenai kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang. 3. Kurator Sementara adalah Kurator yang bertugas untuk mengawasi pengelolaan usaha debitor dan pembayaran kepada kreditor, pengalihan, atau pengagunan kekayaan debitor yang dalam kepailitan merupakan wewenang kurator. 4. Pengurus adalah orang perseorangan, yang memiliki keahlian khusus yang dibutuhkan dalam rangka mengurus harta debitor yang diberikan penundaan kewajiban pembayaran utang. 5. Kreditor adalah orang yang mempunyai piutang karena perjanjian atau UNDANG-UNDANG yang dapat ditagih di muka pengadilan. 6. Debitor adalah orang yang mempunyai utang karena perjanjian atau UNDANG-UNDANG yang pelunasannya dapat ditagih di muka pengadilan.
oleh PERMEN 23/2014 · berlaku 9 Oktober 2014
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
(1) Besarnya Imbalan bagi Kurator ditentukan sebagai berikut: a. dalam hal kepailitan berakhir dengan perdamaian, Imbalan dihitung dari persentase dari nilai utang yang harus dibayar oleh Debitor; b. dalam hal kepailitan berakhir dengan pemberesan, Imbalan dihitung dari persentase dari nilai hasil pemberesan harta pailit di luar utang; atau c. dalam hal permohonan pernyataan pailit ditolak di tingkat kasasi atau peninjauan kembali, pembebanan dan besarnya Imbalan dibebankan kepada pemohon pernyataan pailit atau kepada pemohon dan Debitor, dalam perbandingan yang ditetapkan oleh hakim. (2) Besarnya persentase sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Besarnya Imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dihitung berdasarkan tingkat kemampuan atau keahlian Kurator dan tingkat kerumitan perkara.
oleh PERMEN 23/2014 · berlaku 9 Oktober 2014
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
(1) Besarnya Imbalan bagi Kurator Sementara ditentukan sebagai berikut: a. dalam hal permohonan pernyataan pailit dikabulkan, besarnya Imbalan ditetapkan dalam rapat Kreditor yang pertama kali; atau b. dalam hal permohonan pernyataan pailit ditolak, besarnya Imbalan ditetapkan oleh hakim. (2) Besarnya Imbalan bagi Kurator Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dihitung berdasarkan tingkat kemampuan atau keahlian Kurator Sementara dan tingkat kerumitan perkara.
disisipkan setelah Pasal 2 · oleh PERMEN 23/2014 · berlaku 9 Oktober 2014
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
Pendidikan SMAK terdiri atas 3 (tiga) tingkatan kelas yaitu kelas X (sepuluh), XI (sebelas) dan XII (dua belas).
oleh PERMEN 54/2014 · berlaku 10 Desember 2014
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
(1) Kurikulum SMAK terdiri dari: a. muatan umum; dan b. muatan peminatan akademik. (2) Muatan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari: a. pendidikan agama; b. pendidikan kewarganegaraan; c. bahasa INDONESIA; d. bahasa Inggris; e. matematika; f. ilmu pengetahuan alam; g. ilmu pengetahuan sosial; h. seni dan budaya; i. pendidikan jasmani dan olahraga; j. keterampilan/kejuruan; dan k. muatan lokal. (3) Muatan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diorganisasikan dalam 1 (satu) atau lebih mata pelajaran sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan dan program pendidikan. (4) Muatan peminatan akademik pada SMAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri dari: a. keagamaan; b. matematika dan ilmu pengetahuan alam; c. ilmu pengetahuan sosial; atau d. bahasa dan budaya. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai muatan peminatan akademik SMAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
oleh PERMEN 54/2014 · berlaku 10 Desember 2014
Naskah asli
Tidak ditemukan di naskah aslinya — bandingkan langsung di berkasnya.
Bunyi sekarang
(1) Pendidikan agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a dikembangkan menjadi 7 (tujuh) mata pelajaran yaitu: a. Kitab Suci; b. Doktrin Gereja Katolik; c. Etika/Moral Kristiani; d. Sejarah Gereja Katolik; e. Pastoral; f. Kateketik; dan g. Liturgi. (2) Mata pelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal berdasarkan persetujuan Gereja Katolik dan/atau Uskup.
oleh PERMEN 54/2014 · berlaku 10 Desember 2014