a. bahwa dalam rangka mewujudkan fungsi dan tujuan pendidikan nasional, penyelenggaraan pendidikan pada Sekolah Menengah Agama Katolik perlu diselaraskan dengan sistem pendidikan nasional; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2013 tentang Sekolah Menengah Agama Katolik;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.