a. bahwa untuk memberikan tolak ukur penetapan pemberian imbalan bagi kurator dan pengurus dalam pelaksanaan pengurusan dan/atau pemberesan atas harta pailit, perlu diatur mengenai penentuan besarnya Imbalan bagi kurator dan pengurus dengan memperhatikan tingkat kemampuan atau keahlian kurator dan tingkat kerumitan perkara; b. bahwa untuk menindaklanjuti Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 54 P/HUM/2013 tanggal 19 Desember 2013 serta berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Imbalan bagi Kurator dan Pengurus; www.peraturan.go.id 2014, No.1514 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.