Halaman 5
Sektor tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
direkomendasikan oleh:
a. dewan pengupahan provinsi kepada gubernur,
untuk penetapan Upah Minimum sektoral provinsi;
dan
b. dewan
pengupahan
kabupaten/kota
kepada
gubernur
melalui
bupati/wali
kota,
untuk
penetapan
Upah
Minimum
sektoral
kabupaten/kota.
Pasal 8
(1)
Nilai Upah Minimum sektoral provinsi ... harus lebih tinggi
dari nilai Upah Minimum provinsi.
(2)
Nilai Upah Minimum sektoral kabupaten/kota harus
lebih tinggi dari nilai Upah Minimum kabupaten/kota.
Pasal 9
(1)
Upah Minimum sektoral tahun 2025 dihitung oleh:
a. dewan pengupahan provinsi, untuk Upah Minimum
sektoral provinsi; dan
b. dewan pengupahan
Halaman 3
Keterangan:
UMP2025
: Upah Minimum provinsi tahun
2025
UMP2024
: Upah Minimum provinsi tahun
2024
Nilai
Kenaikan
UMP2025
: Nilai kenaikan Upah Minimum
provinsi tahun 2025.
(3)
Nilai kenaikan Upah Minimum provinsi tahun 2025
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebesar 6,5%
(enam koma lima persen) dari Upah ... Minimum provinsi
tahun 2024.
(4)
Nilai kenaikan Upah Minimum provinsi tahun 2025
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(3)
mempertimbangkan:
a. pertumbuhan ekonomi;
b. inflasi; dan
c. indeks tertentu.
(5)
Indeks tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
huruf c merupakan variabel yang mewakili kontribusi
tenaga kerja terhadap
Halaman 4
Keterangan:
UMK2025
: Upah Minimum kabupaten/kota
tahun 2025
UMK2024
: Upah Minimum kabupaten/kota
tahun 2024
Nilai
Kenaikan
UMK2025
: Nilai kenaikan Upah Minimum
kabupaten/kota tahun 2025.
(2)
Nilai kenaikan Upah Minimum kabupaten/kota tahun
2025 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar
6,5% (enam koma lima persen) dari Upah ... Minimum
kabupaten/kota tahun 2024.
(3)
Nilai kenaikan Upah Minimum kabupaten/kota tahun
2025
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2)
mempertimbangkan:
a. pertumbuhan ekonomi;
b. inflasi; dan
c. indeks tertentu.
(4)
Indeks tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf c merupakan variabel yang mewakili kontribusi
tenaga
kerja
terhadap