a. bahwa kebijakan upah minimum tahun 2025 merupakan salah satu upaya untuk menjaga daya beli pekerja/buruh dan daya saing usaha; b. bahwa dengan mempertimbangkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, perlu dilakukan penyesuaian mengenai penetapan upah minimum tahun 2025; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.