a. bahwa dengan berlakunya Undang-undang No. 14 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 30) tentang pembentukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Pemerintah Daerah Peralihan, di Kota-kota yang sudah otonom, yaitu Kota A dan Kota B dalam Propinsi Sumatera Utara telah diadakan persiapan-persiapan juga untuk membentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Pemerintah Daerah Peralihan dimaksud untuk menggantikan dewan perwakilan rakyat daerah kota lama yang ada atau untuk menjalankan pemerintahan daerah di kota-kota dimaksud dimana masih saja belum ada dewan- dewannya perwakilan daerah, walaupun hak-hak kewenangan pemerintah-pemerintah daerah kota-kota itu yang termasuk dalam lapangan, urusan rumah-tangganya, ternyata belum tegas diatur dalam peraturan-peraturan pembentukannya; b. bahwa berhubung dengan perkembangan ketatanegaraan dan untuk melancarkan jalannya pemerintahan Kota-kota otonom dimaksud, perlu segera kepada Kota-kota dimaksud diberikan dasar-dasar hukum yang tegas dan yang semestinya dengan jalan membentuk Kota-kota otonom itu dengan Undang-undang sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang No. 22 tahun 1948; c. bahwa berhubung dengan keadaan yang mendesak, pengaturan pembentukan Kota-kota tersebut sebagai Kota Besar perlu dilakukan dengan Undang-undang Darurat.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.