a. bahwa berhubung dengan perkembangan ketatanegaraan dan untuk memenuhi keinginan rakyat di daerah Swa praja-swapraja Bone, Wajo dan Soppeng serta melancarkan jalannya pemerintahan daerah, bertalian dengan usaha Pemerintah untuk mengembalikan keamanan di Sulawesi Selatan, dipandang perlu sambil menunggu berlakunya Undang-undang tentang pokok-pokok pemerintahan daerah yang berlaku untuk seluruh Indonesia, membubarkan Daerah Bone dan membentuk daerah-daerah otonom Bone, Wajo dan Soppeng sebagai dimaksud dalam Undang-undang Negara Indonesia Timur No. 44 tahun 1950; b. bahwa berhubung dengan keadaan yang mendesak pengaturan pembetulan ketiga Daerah dimaksud perlu dilakukan dengan Undang- undang Darurat;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.