a. bahwa berhubung dengan perkembangan ketatanegaraan dan untuk memenuhi keinginan rakyat Makale-Rantepao serta melanjutkan jalanya pemerintahan daerah, bertalian dengan usaha-usaha Pemerintah untuk mengembalikan keamanan di Sulaweai Selatan, dipandang perlu sambil menunggu berlakunya undang-undang tentang pokok-pokok pemerintahan daerah yang berlaku untuk seluruh Indonesia, membubarkan Daerah Luwu dan membentuk daerah-daerah otonom Tana Toraja dan Luwu sebagai dimaksud dalam Undang- undang N.I.T. No. 44 tahun 1950; b. bahwa berhubung dengan keadaan yang mendesak peng aturan pembentukan daerah-daerah dimaksud perlu dilaksanakan dengan Undang-undang Darurat;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.