bahwa dianggap perlu memperbaharui peraturan penagihan pajak dengan surat-paksa yang ditetapkan dengan "Koninklyk Besluit" tertanggal 3 Juli 1879 ("Staatsblad" 1879 Nomor 267) serta menggantinya dengan Undang-undang; bahwa oleh karena keadaan-keadaan yang mendesak maka perlu segera ditetapkan Undang-undang Penagihan Pajak Negara dengan surat paksa;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.