1. Bahwa Angkatan Perang dalam usahanya menjadi pembela bangsa dan kedaulatan negara yang sempurna, perlu memenuhi syarat- syarat pemeliharaan jiwa keutuhan persatuan serta pemupukan mutu setinggi-tingginya untuk mencapai daya tempur yang sebesar- besarnya, sehingga wajiblah tiap-tiap anggota Angkatan Perang mendukung setinggi-tingginya norma-norma penyelenggaraan tugas, kesetiaan menjalankan dinas dan semangat berkorban; 2. Bahwa untuk mengerahkan dan memelihara sifat-sifat utama keprajuritan, perlu diadakan ketentuan-ketentuan yang dapat mengembangkan jiwa keutuhan persatuan, kegembiraan bekerja dan mewujudkan perangsang semangat berbakti dan berkorban. 3. Bahwa jiwa keutuhan persatuan, kegembiraan bekerja dan semangat berkorban bakti diantaranya dapat tercapai dengan pengakuan dan penghargaan yang setimpal atas jasa-jasa menurut norma-norma pendidikan yang sehat; 4. Bahwa berhubung dengan itu perlu diatur ketentuan-ketentuan tentang pemberian tanda-tanda penghargaan kepada seseorang sebagai penjelmaan pengakuan penghargaan atas jasa-jasa berdasarkan nilai-nilai jiwa bangsa Indonesia yang sesuai dengan kemampuan negara; 5. Bahwa karena keadaan-keadaan yang mendesak, perlu peraturan sebagai yang dimaksud sub 4 diadakan dengan segera
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.