a. bahwa mengenai Gowa yang wilayahnya adalah termasuk dalam lingkungan wilayah Daerah Makassar dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 1952 (Lembaran Negara Nomor 48 tahun 1952) jo. Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 1953 (Lembaran Negara Nomor 2 tahun 1953) Pemerintah Daerah Makassar tidak dapat menjalankan pemerintahannya secara efektif disebabkan pertentangan- pertentangan politik yang menghebat yang menghendaki agar Gowa tersebut selekas-lekasnya dikeluarkan dari lingkungan kekuasaan Daerah Makassar dan dibentuk menjadi Daerah otonom tersendiri; b. bahwa untuk dapat mengatasi pertentangan-pertentangan politik itu demi mengingat kepentingan rakyat serta untuk segera melancarkan jalannya pemerintahan di daerah, satu sama lain bertalian dengan usaha-usaha Pemerintah untuk mengembalikan keamanan, dipandang perlu sambil menanti berlakunya Undang-undang tentang Pokok- pokok Pemerintahan Daerah yang berlaku untuk seluruh daerah Indonesia, membubarkan Daerah Makassar dan membentuk Gowa, Maros-Pangkajene dan Jeneponto-Takalar masing-masing sebagai "Daerah" dimaksud dalam Undang-undang Negara Indonesia Timur No. 44 tahun 1950; c. bahwa berhubung dengan keadaan yang mendesak pengaturan pembentukan ketiga daerah-daerah dimaksud perlu dilakukan dengan Undang-undang Darurat;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.