bahwa sejak terbentuknya Negara Kesatuan, berhubung dengan telah diselenggarakannya pembentukan sementara dari daerah- daerah otonoom Kabupaten dan yang setingkat dengan Kabupaten di beberapa wilayah di Kalimantan menurut Keputusan Gubernur Kalimantan tanggal 14 Agustus 1950 Nomor 186/OPB/92/14 demikian pula berhubung dengan desakan-desakan dari masyarakat, sekarang perlu segera dibentuk Propinsi Kalimantan yang berhak mengatur dan mengurus rumah-tangganya sendiri; Menimbang pula : bahwa, berhubung dengan keadaan-keadaan yang mendesak, peraturan ini perlu ditetapkan dalam suatu Undang-undang Darurat;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.