a. bahwa perlu selekas-lekasnya ditetapkan peraturan umum tentang pajak daerah sebagai dimaksud Pasal 56 ayat (2) "Undang-undang tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah 1956"; b. bahwa berhubung dengan keadaan yang mendesak, peraturan umum dimaksud sub a perlu ditetapkan dengan Undang-undang Darurat; Memperhatikan : a. "Undang-undang tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah 1956" (Lembaran Negara tahun 1957 No. 6); b. "Undang-undang Perimbangan Keuangan 1957" (Lembaran Negara tahun 1956 No. 77);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.