Mengingat a. bahwa Kabupaten Tapanuli Tengah di Provinsi Sumatera Utara merupakan salah satu daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif sesuai amanat Unclang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun f 945; b. bahwa pembangunan Kabupaten Tapanuli Tengah diselenggarakan secara berkelanjutan dalam satu kesatuan wilayah dengan memperhatikan karakteristik daerah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tapanuli Tengah di Provinsi Sumatera Utara; c. bahwa Undang-Undang Darurat Nomor T Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten- Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Kabupaten Tapanuli Tengah di Provinsi Sumatera Utara; Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 188 ayat (21, pasal 20, pasal 21, dan Pasal 22D ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; SK No 199615 A Dengan Menetapkan PRESIDEN REPUSUK INDONESIA -2- Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAICTAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.