a. bahwa Kabupaten ogan Komering Ulu di provinsi Sumatera selatan merupakan salah satu daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk untuk meningkatkan penyerengg"i"^i pemerintahan dan pembangunan yang eiektif- sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. bahwa pembangunan Kabupaten ogan Komering Ulu diselenggarakan secara berkelanjutan aihm satu kesatuan wilayah dengan memperhatikan karakteristik daerah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Kabupaten Ogan Komering Ulu di provinsi Sumateia Selatan; c. bahwa Undang-undang Nomor 2g rahun 19s9 tentang penetapan undang-undang Darurat Nomor 4 tahun l9s6 (l,embaran-Negara tahun 1956 No. s5), Undang-undang Darurat Nomor s tahun 19s6 (Lembara-n-Negari tahun 1956 No. 56) dan Undang-undang Darurat Nomor 6 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun l9s6 No. 57) tentang pembentukan Daerah tingkat II termasuk Kotapraja, dalari lingkungan Daerah tingkat I Sumatera selaianl sebagai Undang-undang, yang menjadi dasar pembentukL Kabupaten ogan Komering UIu, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c,-perlu membentuk Undang-Undang tentang Kabupaten ogan Komering Ulu di Provinsi Sumatera Selatan; Pasal 18, Pasal 18A, pasal 1gB ayat (21, pasal 20, pasal 2I, dan Pasal 22D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Dengan . . .
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.