a. b bahwa Kabupaten ogan Komering Ilir di provinsi sumatera selatan merupakan salah satu daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk untuk meningkatkan penyelengg"..^i pemerintahan dan pembangunan yang eiektif -iesuai amanat undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa pembangunan Kabupaten ogan Komering Ilir diselenggarakan secara berkelanjutan dalam satu kesatuan wilayah dengan memperhatikan karakteristik daerah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Kabupaten Ogan Komering Ilir di Provinsi Sumatera Selatan; bahwa Undang-undang Nomor 2g rahun l9s9 tentang penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4 tahun l9s6 (Lembaran-Negara tahun l9s6 No. 5s), undang-undang Darurat Nomor s tahun 19s6 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 56) dan Undang-undang Darurat Nomor 6 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 19-s6 No. 57) tentang pembentukan Daerah tingkat II termasuk Kotapraja] dalam lingkungan Daerah tingkat I Sumatera Seiatan, s-ebagai Undang-undang, yang menjadi dasar pembentukan Kabupaten ogan Komering Ilir, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c,-perlu membentuk U-ndang-Undang tentang Kabupaten ogan Komering Irir di Provinsi Sumatera Selatan; c d SK No 209251 A
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.