a PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA UNDANG.UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2OO7 TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN MINAHASA TENGGARA DT PROVINST SUI.AWESI UTARA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA, bahwa untuk memacu perkembangan dan kemajuan Provinsi Sulawesi Utara pada umumnya dan Kabupaten Minahasa Selatan pada khususnya, serta adanya aspirasi yang berkembang ddam masyarattat, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan publik guna memPercePat terwujudnya kesejahteraan masyarakat; b. bahwa dengan memperhatikan kemampuan ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan dan pertimbangan dari aspek sosial politik, sosial budaya, pertahanan dan keamanan serta meningkatnya beban tugas serta volume kerja di bidang pemerintahant, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Minahasa Selatan, dipandang perlu membentuk Kabupaten Minahasa Tcnggara di wilayah Provinsi Sulawcei Uterai c. bahwa pembentukan Kabupaten Minahasa Tenggara diharapkan akan dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pcmerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, hunrf b, dan huruf c, perlu membentuk UndangUndang tentang Pcmbentukan Kebupatcn Mlnahaca Tenggara di Provlnsl Sulawesi Utrre;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.