a. bahwa perairan yang merupakan bagian terbesar wilayah Negara Republik Indonesia dan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia mengandung sumber daya ikan yang sangat potensial dan penting arti, peranan, dan manfaatnya sebagai modal dasar pembangunan untuk mengupayakan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat; b. bahwa dalam rangka pelaksanaan pembangunan nasional dengan Wawasan Nusantara pengelolaan sumber daya ikan perlu dilakukan sebaik-baiknya berdasarkan keadilan dan pemerataan dalam pemanfaatannya dengan mengutamakan perluasan kesempatan kerja dan peningkatan taraf hidup bagi nelayan dan petani ikan kecil serta terbinanya kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya yang akan meningkatkan ketahanan nasional; c. bahwa peraturan perundang-undangan di bidang perikanan yang berlaku sampai sekarang kurang luas jangkauannya dan kurang mampu menampung perkembangan keadaan serta kebutuhan pembangunan pada umumnya dan pembangunan hukum nasional pada khususnya, sehingga dipandang perlu untuk menetapkan ketentuan-ketentuan baru dalam bentuk. Undang-undang;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.