a. Mengingat b PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, bahwa Kabupaten Rejang Lebong di provinsi Bengkulu merupakan salah satu daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif sesuai amanat Undang-unding Daiar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa pembangunan Kabupaten Rejang Lebong di se len ggarakan secara berkelanj utan dalam- satlu ke satuan wilayah dengan memperhatikan karakteristik daerah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Kabupaten Rejang Lebong di Provinsi Bengkulu; bahwa Undang-undang Nomor 2g rahun 19s9 tentang penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4 tahun 19s6 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 5s), Undang-undang Darurat Nomor 5 tahun 19s6 (Lembaran-Negara tahun 19s6 No. 56) dan Undang-undang Darurat Nomor 6 tahun l9s6 !-embaran-Negara tahun 1956 No. 57) tentang pembentukan Daerah tingkat II termasuk Kotapraja, dalam lingkungan Daerah tingkat I sumatera Selatan, sebagai Undang-undang, yang menjadi dasar pembentukan Kabupaten Rejang Lebong, sudah tidak sesuai tagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk U-ndang-Undang tentang Kabupaten Rejang Lebong di Provinsi Bengkulu; Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18E! ayat (21, pasal 2o, pasar 2r, dan Pasal 22D ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945; Dengan . . . c d SK No 209227 A
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.