a. bahwa tindak pidana Pencucian Uang tidak hanya mengancam stabilitas perekonomian dan integritas sistem keuangan, tetapi juga dapat membahayakan sendi-senai tefriOupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang memerlukan landasan hukum yang kuat untuk menjamin kepastian hukum, efektivitas penegakan hukum, serta penelusurarl dan pengembalian Harta Kekayaan hasil tindak pidana; bahwa Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2OO2 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 perlu disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan penegakan hukum, praktik, dan standar internasional sehingga perlu diganti denga4 undang-undang baru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,,huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.