a. bahwa untuk memacu perkembangan dan kemajuan Provinsi Papua pada umumnya dan Kabupaten Nabire pada khususnya serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, perlu dilakukan peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan publik guna mempercepat terwuj ud nya ke sej ahteraan masyarakat ; b. bahwa dengan memperhatikan kondisi geografis, kemampuan ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan, dan pertimbangan aspek sosial politik, sosial budaya, pertahanan, dan keamanan serta dengan meningkatnya beban tugas dan volume kerja dalam bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Nabire, perlu dilakukan pembentukan Kabupaten Dogiyai di wilayah provinsi Papua; bahwa pembentukan Kabupaten Dogiyai diharapkan akan dapat mendorong peningkatan pelayanan dalam bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta dapat memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruic perlu membentuk Undang-Undang tentang pembentukan Kabupaten Dogiyai di Provinsi papua;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.