Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh UU 9/2010.
a. bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor III/MPR/1978 tentang Kedudukan dan Hubungan Tata-kerja Lembaga Tertinggi Negara dengan/atau antar Lembaga-lembaga Tinggi Negara, Kedudukan Protokol dari Pimpinan/Anggota Lembaga Tertinggi dan/atau Lembaga Tinggi Negara perlu diatur dengan Undang-undang; b. bahwa dalam usaha mencapai pengaturan protokol yang tumbuh dan berkembang berdasarkan nilai sosial dan budaya bangsa, dipandang perlu untuk mengatur protokol secara menyeluruh; c. bahwa sesuai dengan kebiasaan yang berlaku, pengaturan protokol juga diperlukan bagi Pejabat Negara, Pejabat Pemerintah, dan Tokoh Masyarakat; d. bahwa sehubungan dengan itu dipandang perlu untuk mengatur protokol sebagaimana tersebut di atas dengan Undang-undang;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.