a. bahwa minyak dan gas bumi adalah bahan galian strategis, baik untuk perekonomian negara maupun untuk kepentingan pertahanan dan keamanan Nasional; b. bahwa berhubung dengan tingkat perkembangan dan kemajuan usaha yang telah dicapai oleh Perusahaan Negara Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Nasional (P.N. PERTAMINA) yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 tahun 1968 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1968 Nomor 44), maka dipandang perlu untuk memberikan landasan kerja baru guna meningkatkan kemampuan dan menjamin usaha- usaha lebih lanjut; c. bahwa guna kelancaran dan terjaminnya pelaksanaan pengusahaan minyak dan gas bumi secara ekonomis di satu fihak dan agar diperoleh manfaat yang sebesar-besarnya dari pengusahaan tersebut untuk rakyat, bangsa dan negara di lain fihak, maka dianggap perlu untuk mengatur kembali perusahaan milik negara yang ditugaskan untuk menyelenggarakan pengusahaan pertambangan minyak dan gas bumi dengan suatu Undang-undang.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.