Mengingat DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa Kota Padang Panjang di Provinsi Sumatera Barat mempakan salah satu daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif sesuai amanat Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. bahwa pembangunan Kota Padang Panjang diselenggarakan secara berkelanjutan dalam satu kesatuan wilayah dengan memperhatikan karakteristik daerah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Kota Padang Panjang di Provinsi Sumatera Barat; c. bahwa Undang-undang Nomor 8 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kota-Kecil dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Kota Padang Panjang di Provinsi Sumatera Barat; Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat l2l, Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat l2l Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; SK No200030A Dengan PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.