a c Mengingat b PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, bahwa Kabupaten Tabanan di provinsi Bari merupakan salah satu daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif sesuai amanat Undang-Undang oa-sar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa pembangunan Kabupaten Tabanan diselenggarakan secara berkelanjutan dalam satu kesatuan wilayah dengan memperhatikan karakteristik daerah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tabanan di provinsi Bali; bahwa Undang-undang Nomor 69 rahun 19sg tentang pembentukan Daerah-daerah tingkat II dalam wilayah Daerah-daerah tingkat I Bari, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur, yang menjadi dasar pembentukan Kabupaten Tabanan, sudah tidak sesuai ragi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk undang-Undang tentang Kabupaten Tabanan di provinsi Bali; d Pasal 18, Pasal 18A, pasal lgB ayat (2), pasal 2O, pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2) undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; SK No 20919t A Dengan . PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.