a. Bahwa sesuai dengan Undang-undang Dasar Sementara pasal 38, perekonomian rakyat Indonesia harus disusun sebagai usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan, dan cita-cita tersebut dapat dilaksanakan dan tercapai secara langsung dan teratur dengan jalan memberi bimbingan kepada rakyat kearah hidup berkoperasi; b. Bahwa Regeling Cooperatieve Verenigingen 1949 dalam Ordonansi 7 Juli 1949 (Staatsblad No. 179) dan Algemene Regeling op de Cooperatieve Vereningingen dalam Ordonansi 11 Maret 1933 (Staatsblad No. 108) tidak sesuai dengan semangat azas kekeluargaan (gotong royong) bangsa dan masyarakat Indonesia serta tidak memenuhi azas dan tujuan Negara Republik Indonesia.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.