Mengingat a c b bahwa Kabupaten Klungkung di provinsi Bali merupakan salah satu daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa pembangunan Kabupaten Klungkung diselenggarakan secara berkelanjutan dalam satu kesatuan wilayahtengan memperhatikan karakteristik daerah untuk -..r."p"i kesej ahteraan masyarakat Kabupaten Klungkung di provinsi Bali; bahwa undang-undang Nomor 69 rahun 195g tentang pembentukan Daerah-daerah tingkat II dalam wilayah Daerah-daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur, yang menjadi dasar pembentukan Kabupaten Klungkung, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perru membentuk Un_dang-Undang tentang Kabupaten Krungkung di provinsi Bali; d Pasal 18, Pasal l8A, pasal lgB ayat (21, pasal 2O, pasal 21, dan Pasal 22D ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; SK No 209187 A Dengan
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.