8 pasal sudah tidak sama dengan naskah aslinya.
Yang ditampilkan di bawah adalah naskah aslinya. Peraturan yang mengubahnya ada di garis waktu berikut.
diubah 1 kali — naskah di bawah tetap yang asli
FTI]ESIDEI\ REtrUBL-lK rl..lDOl'lESlA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2OI7 TENTANG PEMILIHAN UMUM DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa untuk menjamin tercapainya cita-cita dan tujuan nasional sebagaimana termaktub dalam pembuicaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 perlu diselenggarakan pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, presiden dan wakil prEsiden, dan untuk memilih anggota Dewan perwakilan Rakyat Daerah, sebagai sarana perwujudan kedaulatan ra}ryat untuk menghasilkan wakil ratryat dan pemerintahan negara yang demokratis berdasarkan pancasila dan Undang-u"i""[ Dasar Negara Republik Indonesia Tahun l94S; b. bahwa diperlukan pengaturan pemilihan umum sebagai perwujudan sistem ketatanegaraan yang demokratis dan berintegritas demi menjamin konsistensi dan kepastian hukum serta pemilihan umum yang efektif dan efisien; c. bahwa pemilihan umum wajib menjamin tersalurkannya suara rakyat secara langsung, rlmttm, bebas, rahasia, jujur, dan adil; d. bahwa RESILTEI! REFTUEL_il( il,t tr()t.,1 l-_stA -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.