a. bahwa dengan perkembangan dan kemajuan Propinsi Sumatera Selatan pada umumnya, dan Kabupaten Musi Rawas pada khususnya serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan dengan mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri, perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan guna menjamin perkembangan dan kemajuan pada masa yang akan datang; b. bahwa dengan memperhatikan hal tersebut diatas dan kemajuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah, dan pertimbangan lainnya di Kota Administratif Lubuk Linggau Kabupaten Musi Rawas, meningkatnya beban tugas dan volume kerja di bidang penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah untuk menyelenggarakan otonomi daerah di Kabupaten Musi Rawas, perlu dibentuk Kota Lubuk Linggau sebagai daerah otonom; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu membentuk undang-undang tentang pembentukan Kota Lubuk Linggau untuk mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1993 tentang Pembentukan Kota Administratif Lubuk Linggau;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.