Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh UU 15/2012.
1. Bahwa dipandang perlu memberikan penghargaan kepada mereka yang telah menyumbangkan tenaganya secara aktif atas dasar sukarela dalam ikatan kesatuan bersenjata (resmi maupun kelaskaran) dalam memperjuangkan, membela dan mempertahankan Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia; 2. Bahwa Persatuan Nasional berdasarkan Pancasila mutlak harus digalang, dan dibina di segala segi kehidupan sebagai jaminan, untuk mencapai cita-cita Revolusi Bangsa Indonesia yang berdasarkan Pancasila, yaitu suatu tata-susunan masyarakat adil dan makmur, dan oleh karenanya para Veteran Pejuang dan Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia sebagai unsur perjuangan perlu dihimpun dalam satu organisasi massa yang merupakan Golongan Karya Veteran; 3. Bahwa untuk maksud tersebut di dalam angka 1 dan 2 di atas, ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Undang-undang Veteran No. 15 tahun 1965 (Lembaran-Negara tahun 1965 No. 76) perlu disempurnakan sesuai dengan haluan dan perkembangan ketata- negaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta untuk menyelesaikan Revolusi Bangsa Indonesia dalam menciptakan masyarakat adil dan makmur tanpa penghisapan manusia oleh manusia, yaitu Sosialisme Indonesia berdasarkan Pancasila.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.