a. bahwa guna melaksanakan pembangunan semesta oleh Negara serta untuk lain-lain keperluan kebijaksanaan Pemerintah dan masyarakat pada umumnya perlu tersedia statistik-statistik yang memberikan gambaran berupa angka yang wajar dari segenap ciri-ciri, kegiatan dan keadaan masyarakat Indonesia, b. bahwa kegiatan statistik yang dilakukan oleh Biro Pusat Statistik sampai dewasa ini masih didasarkan pada "Statistiek Ordonantie 1934" (Staatsblad 1934 No. 508), yang dilengkapi dengan Keputusan-keputusan Menteri Perekonomian/Perdagangan, padahal ordonansi tersebut tidak sesuai lagi dengan keadaan dan kemajuan-kemajuan yang cepat yang dicapai oleh Negara kita; c. bahwa disegenap kegiatan statistik perlu diadakan keseragaman, koordinasi dan pembagian tugas diantara instansi-instansi Pemerintah; d. bahwa mutu statistik nasional perlu dipertinggi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.